Jangan Keliru! Inilah Hak dan Kewajiban Karyawan yang Wajib Diketahui

Oleh Tugu Insurance dipublikasikan pada 13 September 2023
Dibaca 66046 kali
Jangan Keliru! Inilah Hak dan Kewajiban Karyawan yang Wajib Diketahui

Selama berkarier, Smart People perlu memahami hak dan kewajiban karyawan untuk menciptakan batasan antara diri sendiri dengan perusahaan. Hal ini penting sekali untuk menjamin kesejahteraan di tempat kerja dan memastikan operasional perusahaan tetap lancar. Apalagi, karyawan yang memahami hak dan kewajibannya bisa bekerja dengan lebih tenang sehingga produktivitasnya juga meningkat.

Hak Karyawan yang Wajib Diketahui

Lantas, apa saja yang menjadi hak para karyawan selama bekerja? Yuk, kita pelajari selengkapnya di bagian ini, Smart People!

1. Hak memperoleh upah

Gaji yang memadai sering menjadi motivasi terbesar untuk bekerja keras memajukan sebuah perusahaan. Makanya, kamu berhak menerima upah pada waktu yang sudah ditentukan karena hal ini sudah dilindungi oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, lho!

2. Hak mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama

Setiap karyawan berhak atas lingkungan kerja yang kondusif dan adil. Kondusif di sini berarti kamu diperlakukan dengan sopan oleh semua orang di tempat kerja, terlepas dari statusmu. Lalu, adil berarti kamu bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan rekan kerjamu, misalnya untuk kenaikan jabatan.

3. Hak mendapatkan pelatihan kerja

Untuk membantu proses adaptasi di perusahaan, kamu berhak mendapatkan pelatihan kerja. Bentuk pelatihan ini bisa berupa sesi onboarding pegawai baru atau upskilling saat menempati posisi yang lebih tinggi.

4. Hak penempatan tenaga kerja

Siapa pun pastinya ingin bekerja sesuai dengan keahlian masing-masing. Makanya, penempatan tenaga kerja berdasarkan keahlian adalah salah satu hak utama seorang pegawai, lho! Hak ini tidak hanya mencakup bidang pekerjaan, tapi juga kebebasan memilih lokasi penugasan atau jadwal kerja yang paling pas dengan rutinitasmu.

5. Hak memiliki waktu kerja yang manusiawi

Jam kerja yang terlalu panjang tidak hanya berakibat buruk pada kesehatan mental, tapi juga fisik. Biar tetap produktif dan sehat, Smart People berhak memiliki rasio yang seimbang antara waktu kerja dan waktu istirahat. Jadi, pastikan jadwal kerja yang kamu buat untuk pegawai memiliki waktu istirahat yang cukup, ya.

6. Hak mendapatkan kesehatan dan keselamatan kerja

Sektor usaha mana pun tak luput dari risiko kecelakaan kerja, terutama kalau pegawai harus menggunakan banyak peralatan berbahaya. Tapi, pemberi kerja wajib menjaga keselamatan pekerja dengan fasilitas yang memadai, mulai dari alat pelindung hingga akses layanan kesehatan.

7. Hak atas jaminan sosial

Terkadang, kinerja seorang karyawan bisa terhambat karena berbagai hal di luar kendali, misalnya kematian atau penyakit berat. Oleh sebab itu, menurut Pasal 99 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap karyawan berhak menerima jaminan kesejahteraan berupa uang kompensasi yang memadai dari asuransi kesehatan.

8. Hak kebebasan berserikat

Sebagai karyawan, Smart People berhak mengungkapkan aspirasi soal lingkungan kerja dengan berbagai cara, salah satunya dengan bergabung dalam serikat pekerja. Dengan kata lain, perusahaan tidak boleh menghalangimu menjadi peserta atau pendiri organisasi serikat karena Pasal 104 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 melindungi hak setiap karyawan untuk berserikat.

9. Hak untuk melaksanakan ibadah

Indonesia memiliki Pasal 29 Ayat 2 dari UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama setiap warganya. Karena ini, pada hari kerja, kamu tetap berhak beribadah sesuai keyakinan yang dianut. Misalnya, semua pria Muslim bisa salat Jumat di masjid dekat kantor, sedangkan para karyawan yang beragama Katolik bisa mengadakan misa Jumat pertama di auditorium kantor.

10. Hak untuk istirahat dan cuti

Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap karyawan berhak mengambil cuti sebanyak minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama setahun. Sementara itu, untuk karyawan perempuan, mereka berhak atas cuti pada hari pertama dan kedua haid berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan 82 Ayat 1 dari undang-undang yang sama.

Kewajiban Karyawan yang Wajib Diketahui

Hak dan kewajiban karyawan saling berkaitan erat, sehingga untuk menikmati semua hak yang sudah disebutkan, karyawan perlu mematuhi tiga kewajiban berikut.

1. Kewajiban ketaatan

Selama masih berstatus sebagai pegawai perusahaan tertentu, kamu perlu mengikuti semua peraturan dan kebijakan yang berlaku di sana. Soalnya, peraturan itu ada untuk menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi semua orang.

2. Kewajiban konfidensialitas

Mungkin saja Smart People sudah tidak asing lagi dengan klausul kerahasiaan yang wajib ditandatangani saat baru bekerja. Pasalnya, klausul ini bertujuan untuk mencegah karyawan membocorkan rahasia perusahaan, mulai dari semua data yang diproses hingga informasi yang beredar.

3. Kewajiban loyalitas

Selain menaati peraturan yang berlaku di perusahaan dan menjaga kerahasiaan perusahaan, seorang karyawan juga harus setia kepada tempat kerjanya. Artinya, mereka hanya bisa berfokus pada pekerjaan mereka di perusahaan tersebut dan tidak mengambil pekerjaan di tempat lain, terutama perusahaan kompetitor.

Itu dia semua hak dan kewajiban karyawan yang wajib Smart People ketahui, baik sebagai pekerja maupun pemberi kerja. Dengan memenuhi semua hak karyawan, karyawan akan termotivasi untuk menjalankan kewajiban mereka karena motivasi yang tinggi. Nah, salah satu cara yang bisa kamu lakukan adalah dengan memberi mereka asuransi pekerja yang terbaik dari Tugu Insurance. Apa saja, sih, benefit-nya? Temukan info selengkapnya di sini!