Piagam Audit Internal
Dalam rangka pencapaian tujuan Perusahaan dan demi terciptanya aktivitas bisnis perseroan yang berlangsung lancar serta sesuai dengan regulasi di Tugu Insurance, Presiden Direktur Tugu Insurance membentuk Unit Audit Internal atas persetujuan Dewan Komisaris. Seorang Kepala Unit Audit Internal juga ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Audit Internal berpegang teguh pada Piagam Audit Internal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Internal Audit. Piagam Audit Internal yang dilakukan review secara berkala memuat sejumlah ketentuan terkait Audit Internal, termasuk visi, misi, dan tujuan, ruang lingkup, prinsip utama, tugas dan tanggung jawab, persyaratan dan kode etik Auditor Internal, wewenang, serta standar pelaksanaan Internal Audit.
Piagam Audit Internal diimplementasikan oleh Unit Audit Internal dengan menjunjung lima nilai utama kode etik yang mencakup integritas, obyektif, kerahasiaan, dan kompetensi. Unit Audit Internal melakukan evaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen agar sesuai dengan kebijakan perseroan. Tanggung jawab Unit Audit Internal juga mencakup pemeriksaan atas efektivitas di bidang akuntansi, keuangan, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, dan teknologi informasi.
Apabila ditemukan kekurangan pada hasil pemeriksaan dan evaluasi, Unit Audit Internal akan memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif sebagaimana dijelaskan dalam laporan hasil audit yang disampaikan kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Selanjutnya atas rekomendasi perbaikan tersebut, Unit Audit Internal melakukan pemantauan, analisis, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Unit Audit Internal perseroan juga bertanggung jawab memantau pelaksanaan audit internal di anak perusahaan demi terciptanya integrasi audit internal.