Asuransi Korporasi

Asuransi Kesehatan

Melalui produk Asuransi Kesehatan, Tugu Insurance memberikan Perlindungan asuransi kesehatan terbaik untuk Karyawan Anda dan Keluarga mereka

Produk Asuransi Kesehatan

Tugu Insurance Health Insurance (THIS) adalah program asuransi kesehatan untuk komersial yang ditujukan kepada kumpulan/perusahaan bagi karyawannya. Setelah pihak perusahaan membayar premi 1 tahun, Perseroan memberikan manfaat maksimal program THIS, berupa manfaat medis sesuai dengan jenis dan besarnya manfaat asuransi kesehatan yang terdapat dalam daftar manfaat atas risiko-risiko yang dijamin dalam polis. Dengan berjalannya BPJS Kesehatan, Perseroan menawarkan koordinasi manfaat, premi, data kepesertaan, data klaim/keuangan, administrasi, sosialisasi dan system informasi sehingga karyawan dapat memperoleh pelayanan terbaik dan manfaat yang maksimal.

Program Asuransi Kesehatan yang Tersedia:

1. Jaminan Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan (Rawat Inap)

2. Jaminan Rawat Jalan

3. Jaminan Rawat Bersalin

4. Jaminan Rawat Gigi

5. Jaminan Kacamata

Keuntungan menggunakan Asuransi Kesehatan Tugu Insurance

1. Kebebasan menggunakan penyedia jasa pelayanan.

2. Tidak ada batasan teritorial dan waktu.

3. Pelayanan kesehatan independen.

4. Kemudahan penambahan provider Rumah Sakit.

5. Sistem pembayaran klaim berupa:

  • Penggantian Pembayaran
    Peserta membayar terlebih dahulu seluruh biaya pengobatan di penyedia layanan di luar jaringan Rumah Sakit, Klinik dan Apotik Tugu Insurance.
  • Non Tunai
    Cukup dengan menunjukkan kartu, peserta dapat langsung mendapatkan pengobatan tanpa membayar terlebih dahulu, sepanjang perawatan dan pengobatan yang dilakukan di jaringan    Rumah Sakit, Klinik dan Apotik Tugu Insurance.

Kelebihan biaya (excess) dijaminkan terlebih dahulu.

• Masa tunggu dihapuskan.

• Keadaan yang Sudah Ada Sebelumnya langsung dijamin.

• Pelayanan klaim terpadu 24 jam.

• Laporan utilisasi pemakaian klaim komplit yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Co-Branding with BPJS

1. Hospital Cash Plan

    Santunan tunai sesuai dengan manfaat kamar peserta.

2. Pengganti Excess:

  • BPJS sebagai penjamin pertama untuk fasilitas kesehatan.
    BPJS hanya menjamin sesuai hak kelas kamar peserta jika ada kelebihan biaya yang akan dibayarkan kembali kepada pihak asuransi.
  • Asuransi Kesehatan sebagai penjamin pertama fasilitas kesehatan dengan kartu yang sudah di co-branding. Hal ini agar pihak Asuransi dapat menjamin jika terjadi insan pelayanan di Rumah Sakit.