Asuransi Korporasi

Asuransi Kapal

Asuransi Kapal memberikan perlindungan menyeluruh atas berbagai risiko yang mungkin timbul selama proses pembangunan kapal dan kegiatan pengangkutan barang di laut.

Builder’s Risk Insurance

Menjamin seluruh kerugian dan kerusakan yang disebabkan atau ditemukan pada materi pokok rangka kapal selama periode asuransi berlangsung.

Objek yang bisa dipertanggungkan:

  • SECTION I
    • Sub Section A
      Hull & machinery yang berada dan menyatu atau sedang dibangun pada dock yard atau tempat pembangun/kontraktor.
    • Sub Section B
      Mesin yang diasuransikan selama periode konstruksi yang dilakukan sub-kontraktor.
  • SECTION II
    Mesin yang diasuransikan sejak diserahkan kepada pembangun.

Perusahaan yang membutuhkan asuransi ini:

  • Perusahaan pembangunan kapal
  • Perusahaan sub-kontraktor pembangunan kapal
  • Perusahaan pemesan kapal
  • Perusahaan pembiayaan pembangunan kapal

Risiko yang dikecualikan:

  • Pemindahan atau pembuangan penghalang, bangkai kapal, cargo, atau benda lain.
  • Harta, benda nyata, atau benda pribadi apa pun kecuali kapal atau properti di kapal lain.
  • Pemberontakan, pemogokan, gangguan tenaga kerja, huru-hara, kerusuhan sipil, makar, revolusi, perang saudara, perebutan kekuasaan, atau tindakan yang dilakukan otoritas pemerintah.
  • Kehilangan nyawa, cedera, atau penyakit.
  • Muatan atau barang lainnya pada kapal yang diasuransikan.
  • Pengecualian perang.
  • Pengecualian nuklir.