Asuransi Korporasi
Aneka Produk Asuransi
Tugu Insurance menawarkan aneka produk asuransi dengan jenis pertanggungan yang belum terjamin dalam produk asuransi lain, mulai dari tuntutan pihak ketiga hingga kerugian kendaraan bermotor.
Asuransi Pekerja (Workmen’s Compensation Insurance)
Asuransi Pekerja (Workmen’s Compensation Insurance) memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap karyawan dan keluarganya yang bekerja langsung dengan Tertanggung apabila menderita luka-luka cedera badan atau meninggal dunia akibat kecelakaan yang timbul dari dan selama ikatan kerja dengan Tertanggung dan Tertanggung wajib membayar kompensasi untuk cedera tersebut berdasarkan ketentuan Undang- undang atau Hukum yang berlaku.
Semua pihak pasti setuju bahwa hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja adalah wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar lagi, Undang-undang pun mensyaratkan demikian, paling tidak untuk jumlah perlindungan yang minimum seperti di atur dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja.
Secara umum jenis-jenis Asuransi pekerja tersebut adalah untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja berupa:
- Biaya Pengobatan (Medical Expenses)
- Santunan Cacat Tetap (Disablement)
- Santunan Kematian karena kecelakaan (Accidental Death)
Oleh karena itu, Produk asuransi ini memberikan jawaban atas kebutuhan untuk memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang dapat menimpa pekerja.
Apa saja yang dijamin
Apabila setiap saat selama Periode Asuransi setiap karyawan yang bekerja langsung dengan Tertanggung menderita cedera badan atau meninggal dunia akibat kecelakaan yang timbul dari dan selama melakukan Bisnis Tertanggung jika apabila Tertanggung wajib membayar kompensasi untuk cedera atau meninggal dunia tersebut berdasarkan Hukum yang berlaku, Penanggung akan mengganti kerugian kepada Tertanggung terhadap semua jumlah yang menjadi tanggung jawab Tertanggung secara tunai secara keseluruhan (lump sum) sebagaimana diatur dalam Hukum yang berlaku dan semua biaya dan ongkos yang telah dikeluarkan atas persetujuannya dalam rangka melakukan pembelaan terhadap setiap klaim yang diajukan untuk kompensasi tersebut.
Manfaat Pertamina
- Manfaat kematian dihitung berdasarkan gaji penuh yang diterima selama 72 (tujuh puluh dua) bulan
- Biaya Pemakaman sampai dengan USD 1,500
- Cacat Permanen dikonversi menjadi 2 bulan pembayaran dan dibayar sekaligus dan perhitungannya dilakukan berdasarkan ketentuan PP No 76/2007 & PP No 44/2015
- Total Cacat Sementara dibayarkan sebagai berikut:
- Untuk 18 bulan pertama: 100% dari jumlah remunerasi.
- Setelah 18 bulan sampai maksimum 24 bulan: 50% dari jumlah remunerasi.
- Biaya Perawatan: maksimum USD 10.000
Ketentuan Manfaat untuk Pekerja Lokal dan Asing :
Pekerja Lokal : diatas manfaat JAMSOSTEK / BPJS Ketenagakerjaan hingga batas Manfaat Pertamina
Pekerja Asing : Manfaat Pertamina secara penuh
Perusahaan yang dapat menggunakan Produk ini : adalah Perusahaan yang bergerak dalam industri Barang & Jasa.
Risiko yang Dikecualikan
- Setiap cedera yang disebkan oleh kecelakaan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh perang, invasi, tindakan permusuhan dari bangsa asing, tindakan penyerangan (baik perang yang diumumkan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, huru-hara, pergolakan dengan kekerasan, revolusi, perebutan kekuasaan dengan kekuatan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, pemogokan, larangan bekerja oleh buruh, gangguan perburuhan, kerusuhan, huru-hara, tindakan sabotase atau teror, perbuatan jahat
- Setiap kewajiban yang dimiliki oleh Tertanggung yang melekat berdasarkan suatu Perjanjian kecuali kewajiban yang tidak melekat dalam hal perjanjian tersebut tidak ada;
- Setiap jumlah yang berhak diperoleh Tertanggung dari pihak manapun kecuali untuk Perjanjian antara Tertanggung dan pihak tersebut;
- Kecelakaan yang terjadi selama perjalanan melalui udara selain sebagai penumpang pada penerbangan reguler;
- Setiap cacat sementara selama jangka waktu sampai 3 hari setelah terjadinya kecelakaan;
- Setiap karyawan yang bukan “pekerja” dalam pengertian hukum
- Setiap manfaat yang tidak disebutkan dalam Spesifikasi: “Manfaat Pertamina – Klausul Tambahan (Endosemen)”
- Setiap penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1993
- Polis ini tidak menjamin kematian, cedera, kehilangan, kerusakan yang disebabkan oleh atau timbul dari aktivitas menyelam
Infomasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis.