Asuransi Korporasi

Aneka Produk Asuransi

Tugu Insurance menawarkan aneka produk asuransi dengan jenis pertanggungan yang belum terjamin dalam produk asuransi lain, mulai dari tuntutan pihak ketiga hingga kerugian kendaraan bermotor.

Asuransi t downpayment

Dengan semakin meningkatnya kasus kehilangan kendaraan bermotor, sering kali pemilik kendaraan mengalami kesulitan untuk membeli kendaraan baru terutama apabila kendaraan bermotor tersebut masih dijaminkan kepada bank maupun perusahaan pembiayaan lainnya. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dapat memberikan perlindungan yang menjamin ganti rugi kepada tertanggung untuk pembayaran uang muka pembelian kendaraan bermotor akibat kerugian total pada Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan yang berusia hingga 10 tahun.

Sikap berhati-hati dan memiliki perlindungan asuransi yang tepat adalah komponen terbaik yang memberikan Anda ketenangan dalam berkendaraan.

Untuk mendapatkan penjelasan mengenai Asuransi t-down payment yang lebih tepat untuk kebutuhan anda, silahkan untuk menghubungi kami.

Risiko yang Dijamin

Pertanggungan ini menjamin ganti rugi kepada Tertanggung untuk

pembayaran uang muka pembelian Kendaraan Bermotor akibat kerugian

total pada Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan.

 

Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau

kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2.perbuatan jahat;
1.3.pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4.kebakaran, termasuk :
1.4.1.kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2.kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3.kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4.dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

 

Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

 

Siapa Saja yang Menggunakan Produk Ini

  • Pemilik kendaraan bermotor roda dua.
  • Pemilik kendaraan bermotor roda empat.

Risiko yang Dikecualikan

Polis ini tidak menjamin kerugian yang antara lain disebabkan oleh:

  • penggunaan selain dari yang dicantumkan  dalam Polis;
  • penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
  • perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung / wakilnya;
  • kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan
  • barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam Kendaraan Bermotor;
  • zat kimia,  air atau benda cair lainnya
  • reaksi nuklir
  • tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
  • dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),
  • di bawah pengaruh minuman keras, dikemudikan secara paksa;
  • memasuki atau melewati jalan tertutup/ terlarang
  • kehilangan keuntungan

Infomasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis

Prosedur Pengajuan Klaim

  • Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian dan/ataukerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib :
    • memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertuliskepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejakterjadinya kerugian dan/atau kerusakan;
    • melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda)di tempat kejadian dalam hal kerugian total akibat pencurian.
  • Pada waktu terjadi kerugian dan/atau kerusakan, Tertanggung wajib :
    • melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkanKendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengizinkanpihak lain untuk menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan tersebut;
    • memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau KuasaPenanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitianatas kerugian dan/atau  kerusakan yang terjadi atas Kendaraan Bermotor sebelum dilakukanperbaikan atau penggantian;
    • mengamankan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang dapat diselamatkan.

 

Indikasi Premi Berkisar

 

Indikasi premi berkisar Rp. 24.000 per tahun

 

Biaya administrasi dan materai : Rp. 12.500.

 

Harga Pertanggungan adalah nilai uang muka pembelian

bermotor awal.

Deductible : 10% dari Harga Pertanggungan

 

“produk yang dipasarkan adalah produk asuransi”

*Syarat dan Ketentuan berlaku.