Pedoman Kerja Komite
Demi terbentuknya sistem pengendalian yang optimal pada badan internal Tugu Insurance, dibentuklah Komite yang bertugas untuk membantu Dewan Komisaris. Pembentukan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Di Tugu Insurance, Komite Dewan terbagi menjadi beberapa sektor spesifik. Di antaranya Komite Audit, Komite Kebijakan Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi, dan Komite Good Corporate Governance (GCG).
Tiap Komite memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pada Komite Audit, sistem pengendalian yang dimaksud mencakup peningkatan kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan, penilaian efektivitas kegiatan audit (internal dan eksternal), hingga mengedentifikasi berbagai hal yang memerlukan perhatian Dewan komisaris. Komite Tugu Insurance juga harus selalu siap apabila Dewan Komisaris memberikan tugas lain, baik secara berkala maupun sewaktu- waktu.
Berbeda dengan Komite Kebijakan Risiko yang bertanggung jawab membantu Dewan Komisaris dalam menilai kualitas serta efektivitas manajemen risiko yang diterapkan oleh Perseroan. Sedangkan, tugas Komite Remunerasi dan Nominasi adalah membantu Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham dalam memilih anggota Komisaris dan Direksi, menyusun sistem penilai kinerja dan sistem remunerasi Komisaris dan Direksi, hingga melaporkan hasil pengkajian dan rekomendasinya kepada Dewan Komisaris.
Sementara itu, Komite GCG bertanggung jawab memantau pelaksanaan dan mengevaluasi assessment berkala terkait GCG. Apabila dirasa ada yang belum dioptimalkan, Komite GCG wajib memberikan rekomendasi terkait penyempurnaan sistem dan kelengkapan GCG Perseroan. Sebagai bagian dari Laporan Tahunan Perseroan, Komite GCG juga bertugas merevisi rencana kerja dan laporan tentang pelaksanaan GCG.