Kebijakan Manajemen Risiko
Tugu Insurance melaksanakan Manajemen Risiko untuk memastikan keberlanjutan usaha, perlindungan terhadap risiko potensial, dan peningkatan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan. Kebijakan Manajemen Risiko ini diterapkan secara menyeluruh (enterprise-wide) mencakup seluruh kegiatan usaha, termasuk unit syariah.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Tugu Insurance menghadapi berbagai macam risiko yang perlu dikelola secara terencana, sistematis, dan terstruktur melalui penerapan Manajemen Risiko guna meminimalkan potensi kerugian maupun mengoptimalkan peluang dalam rangka mencapai sasaran yang ditetapkan.
Penerapan Manajemen Risiko merupakan salah satu bagian tidak terpisahkan dari praktik Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Penerapan Manajemen Risiko di Tugu Insurance dilaksanakan secara menyeluruh (enterprise wide) mencakup untuk seluruh aktivitas dan kepentingan usaha, termasuk unit usaha syariah yang dimiliki Perseroan, dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Perasuranian, Lembaga Penjamin, Dan Dana Pensiun.
Jenis Risiko
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Perasuranian, Lembaga Penjamin, Dan Dana Pensiun. Tugu Insurance melakukan pengelolaan risiko untuk 9 (Sembilan) jenis risiko berikut:
- Risiko Strategi, yaitu risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
- Risiko Operasional, yaitu risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Perseroan.
- Risiko Asuransi, yaitu risiko kegagalan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi Risiko (underwriting), penetapan premi atau kontribusi, penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
- Risiko Kredit, yaitu risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan.
- Risiko Pasar, yaitu risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar.
- Risiko Likuiditas, yaitu risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan.
- Risiko Hukum, yaitu risiko yang timbul akibat gugatan atau tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum.
- Risiko Kepatuhan, yaitu risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan.
- Risiko Reputasi, yaitu risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Perseroan.
Proses Manajemen Risiko
Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kerangka, kebijakan, dan prosedur pengelolaan risiko yang dilakukan secara sistematik pada setiap jenis kegiatan yang secara spesifik mempunyai karakteristik risiko yang berbeda-beda. Pelaksanaan proses Manajemen Risiko dimulai dengan melakukan komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan terhadap risiko, diakhiri dengan pemantauan dan pengkajian terhadap proses pengelolaan risiko. Penjabaran dari proses Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:
- Komunikasi dan Konsultasi (Communication and Consultation)
merupakan proses yang berulang dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan untuk saling memberikan, berbagi, dan memperoleh informasi serta melakukan dialog terkait dengan pengelolaan risiko.
- Ruang Lingkup, Konteks dan Kriteria (Scope, Context and Criteria)
Digunakan sebagai acuan dengan mempertimbangkan faktor internal maupun faktor eksternal yang penting dan relevan serta dapat mempengaruhi pencapaian sasaran Perusahaan. Faktor-faktor internal antara lain struktur organisasi, proses bisnis, dan strategi bisnis. Sedangkan faktor-faktor eksternal antara lain sosial budaya, politik, hukum dan regulasi, lingkungan bisnis, teknologi, dan ekonomi nasional maupun global.
- Penilaian Risiko (Risk Assessment)
Merupakan proses identifikasi risiko-risiko yang dapat terjadi untuk kemudian dilakukan analisis (pengukuran) serta diberi atribut (kriteria) sesuai hasil analisis yang dilakukan sehingga kemudian dapat dilakukan evaluasi tentang tingkat prioritas perlakuan terhadap risiko-risiko tersebut.
- Identifikasi Risiko (Risk Identification)
Adalah proses menemukan, mengenali, dan menguraikan karakteristik dari risiko yang melekat (inherent) pada setiap aktivitas atau transaksi bisnis Perusahaan. Identifikasi risiko harus mencakup sumber risiko (risk source) dan penyebab risiko (risk agent) baik yang dapat dikontrol (controllable) maupun yang tidak dapat dikontrol (uncontrollable).
- Analisis Risiko (Risk Analysis)
Adalah proses memahami karakteristik risiko baik kualitatif maupun kuantitatif khususnya terkait dengan kemungkinan kejadian (probabilitas) dan dampak yang dapat ditimbulkan oleh risiko-risiko tersebut.
- Evaluasi Risiko (Risk Evaluation)
Adalah proses membandingkan hasil analisis risiko dengan kriteria risiko apakah risiko tersebut berada pada tingkat yang dapat diterima/ditoleransi ataukah perlu pengambilan keputusan untuk penanganan lebih lanjut terhadap risiko tersebut dengan mempertimbangkan ketersediaan internal control yang dimiliki.
- Penanganan Risiko (Risk Treatment)
Adalah proses melakukan tindakan tertentu terhadap risiko berdasarkan pilihan yang tersedia yang disesuaikan dengan strategi bisnis Perusahaan dengan mempertimbangkan biaya (cost of risk) dan manfaat yang paling optimal bagi Perusahaan.
- Pemantauan dan Kaji Ulang (Monitoring & Review)
Adalah pemeriksaan, pengawasan, dan pengamatan secara rutin, serta penentuan status kinerja proses Manajemen Risiko dibandingkan dengan rencana atau harapan yang akan dihasilkan. Kaji ulang adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menentukan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas terhadap proses Manajemen Risiko dan aktivitas penanganan risiko.
- Pencatatan dan Pelaporan (Recording and Reporting)
Pencatatan dilakukan untuk mendukukung sistem informasi Manajemen Risiko dengan tujuan mempermudah pengelolaan dan mengawasi risiko di tiap unit kerja.
Implementasi Penerapan Manajemen Risiko
Cakupan Penerapan Manajemen Risiko di Tugu Insurance:
- Pengawasan Aktif oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.
Ketiganya bertanggung jawab atas efektivitas penerapan Manajemen Risiko di Perseroan. Oleh karena itu, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah diharuskan untuk:- Memahami jenis risiko dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha Perseroan;
- Memberikan arahan yang jelas dalam penerapan Manajemen Risiko;
- Melakukan pengawasan dan mitigasi risiko secara aktif;
- Mengembangkan budaya Manajemen Risiko Perseroan;
- Memastikan struktur organisasi yang memadai beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penerapan Manajemen Risiko yang efektif; dan
- Memastikan kecukupan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia untuk penerapan Manajemen Risiko secara efektif.
- Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Risiko.
Penerapan Manajemen Risiko yang efektif harus didukung dengan kebijakan dan prosedur yang jelas serta limit risiko yang sejalan dengan visi, misi, dan strategi bisnis Perseroan. Kebijakan ini disusun dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas kegiatan bisnis, tingkat risiko, toleransi risiko, serta ketentuan regulator yang berlaku.
- Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pengendalian, dan Pemantauan Risiko serta Sistem Informasi Manajemen Risiko.
Penerapan Manajemen Risiko di Perseroan mengacu pada standar SNI ISO 31000:2018. Prosesnya meliputi identifikasi risiko, pengukuran risiko, pengendalian risiko, dan pemantauan risiko yang dilakukan secara berkala.
- Sistem Pengendalian Internal yang Menyeluruh.
Sistem pengendalian internal yang efektif menjadi tanggung jawab seluruh unit kerja operasional dan pendukung
