Kebijakan Manajemen Risiko
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Tugu Insurance menghadapi berbagai macam risiko yang perlu dikelola secara terencana, sistematis, dan terstruktur melalui penerapan Manajemen Risiko guna meminimalkan potensi kerugian maupun mengoptimalkan peluang dalam rangka mencapai sasaran yang ditetapkan.
Penerapan Manajemen Risiko merupakan salah satu bagian tidak terpisahkan dari praktik Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Penerapan Manajemen Risiko di Tugu Insurance dilaksanakan secara enterprise untuk seluruh aktivitas dan kepentingan usaha, termasuk unit usaha syariah yang dimiliki Perseroan, dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank beserta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
Jenis Risiko
Sesuai amanah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, Tugu Insurance wajib mengelola risiko-risiko berikut:
- Risiko Strategi, yaitu risiko yang muncul akibat kegagalan penetapan strategi yang tepat dalam rangka pencapaian sasaran dan target utama Perseroan.
- Risiko Operasional, yaitu risiko yang muncul sebagai akibat ketidaklayakan atau kegagalan proses internal, manusia, sistem teknologi informasi dan/atau adanya kejadian yang berasal dari luar lingkungan Perseroan.
- Risiko Aset dan Liabilitas, yaitu risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan pengelolaan aset dan liabilitas Perseroan.
- Risiko Kepengurusan, yaitu risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan Perseroan dalam memelihara komposisi terbaik pengurusnya, yaitu Direksi dan Dewan Komisaris, atau yang setara, yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
- Risiko Tata Kelola, yaitu risiko yang muncul karena adanya potensi kegagalan dalam pelaksanaan tata kelola yang baik (good governance) Perseroan, ketidaktepatan gaya manajemen, lingkungan pengendalian, dan perilaku dari setiap pihak yang terlibat langsung atau tidak langsung dengan Perseroan.
- Risiko Dukungan Dana, yaitu risiko yang muncul akibat ketidakcukupan dana/modal yang ada pada Perseroan, termasuk kurangnya akses tambahan dana/modal dalam menghadapi kerugian atau kebutuhan dana/modal yang tidak terduga.
- Risiko Asuransi, yaitu risiko kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi untuk memenuhi kewajiban kepada tertanggung dan pemegang polis sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting), penetapan premi (pricing), penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
Proses Manajemen Risiko
Penerapan Manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan proses berikut:
- Komunikasi dan Konsultasi, yaitu merupakan proses berulang dan berkelanjutan antara para pemangku kepentingan untuk berbagi informasi dan melakukan dialog terkait dengan pengelolaan risiko, peran dan tanggung-jawab masing-masing pihak, maupun pemahaman yang baik tentang kriteria pengambilan keputusan.
- Penetapan konteks, yaitu proses penetapan ruang lingkup, kriteria, batasan, dan parameter yang relevan dan penting yang akan dijadikan sebagai acuan dalam pengelolaan risiko.
- Asesmen risiko, yang meliputi:
- Identifikasi risiko, yaitu proses menemukan, mengenali, dan mendefinisikan risiko yang melekat pada setiap aktivitas yang dilakukan secara proaktif, sistematis, dan terstruktur berdasarkan informasi yang tersedia.
- Analisis risiko, yaitu proses memahami karakteristik risiko baik secara kualitatif maupun kuantitatif tentang kemungkinan kejadian dan dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut.
- Evaluasi risiko, yaitu proses pengambilan keputusan penanganan risiko yang akan dilakukan berdasarkan hasil analisis dan kriteria yang ditetapkan termasuk tingkat prioritas penanganan risiko tersebut.
- Penanganan risiko, adalah proses melakukan tindakan tertentu terhadap risiko berdasarkan pilihan yang tersedia (menghindari, mengurangi, membagi, memindahkan, atau menerima risiko) dan disesuaikan dengan strategi bisnis dengan mempertimbangkan biaya serta manfaat yang paling optimal bagi Perseroan.
- Pemantauan risiko, dilakukan secara berkelanjutan dan mencakup semua aspek dari proses manajemen risiko di atas untuk menjamin efektifitas dan efisiensi penanganan risiko, memperoleh informasi untuk perbaikan proses dan analisis serta pembelajaran dari kejadian risiko maupun identifikasi risiko-risiko baru yang timbul.
Implementasi Penerapan Manajemen Risiko
Penerapan Manajemen Risiko di Tugu Insurance diimplementasikan melalui penyusunan risk register oleh setiap Unit Kerja sebagai pemilik risiko (risk owner, risk taking unit) yang mempunyai tugas dan tanggung-jawab untuk melaksanakan proses Manajemen Risiko. Penyusunan risk register dilakukan setiap tahun dengan mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun fiskal yang sama. Oleh karena itu risk register memuat risiko-risiko yang dihadapi oleh setiap Unit Kerja terkait dengan rencana kerja dan target yang tertuang dalam RKAP masing-masing. Risk register tidak hanya mencakup tentang jenis, sumber, penyebab, kemungkinan dan dampak risiko, tetapi termasuk metode mitigasi yang dipilih serta rencana pelaksanaan dan anggaran biaya yang diperlukan.
Setiap Unit Kerja memiliki seorang Risk Champion, yaitu koordinator kegiatan Manajemen Risiko di Unit Kerja tersebut. Risk Champion bertugas memantau pelaksanaan rencana mitigasi serta melakukan komunikasi, konsultasi, dan pelaporan secara berkala kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi Manajemen Risiko. Fungsi Manajemen Risiko bertugas untuk menindaklanjuti setiap perkembangan yang ada, termasuk kemungkinan adanya risiko-risiko baru, dengan melaporkannya kepada Direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.