Asuransi Korporasi

Asuransi Kebakaran & Properti

Melalui produk Asuransi Kebakaran & Properti, Tugu Insurance menyediakan jaminan risiko kerugian atas aset, bangunan, dan isi bangunan yang Anda miliki, sehingga Anda dapat tinggal dengan aman dan nyaman tanpa rasa cemas.

Asuransi Kebakaran & Properti

Dengan pengalaman lebih dari seperempat abad sebagai perusahaan asuransi terpercaya, kami memberikan jaminan kerusakan atau kerugian pada harta benda yang Anda miliki dengan proteksi asuransi kebakaran & properti. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai asuransi kebakaran & properti yang tepat untuk kebutuhan Anda, silakan hubungi kami.

Jaminan apa saja yang diberikan?

  • Jaminan Utama
    • Kebakaran
    • Petir
    • Ledakan
    • Kejatuhan Pesawat Terbang
    • Asap
  • Jaminan Tambahan
    • Angin Topan, Badai, Banjir & Kerusakan Akibat Air
    • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru Hara

Apakah risiko yang tidak dijamin?

  • RISIKO YANG DIKECUALIKAN
    • Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
    • Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
    • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung;
    • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
    • Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
    • Segala macam bahan peledak;
    • Reaksi nuklir;
    • Segala macam bentuk gangguan usaha.
  • HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN
    • Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
    • hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik;
    • barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan;
    • kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut;
    • logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
    • barang antik atau barang seni;
    • segala macam naskah, rencana, gambar atau desain;
    • efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga;
    • perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
    • pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
    • pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
    • taman, tanah, saluran air, jalan.

Infomasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis.

Siapa Yang Bisa Menggunakan Produk Asuransi Kebakaran & Properti Ini ?

  • Pribadi/individu pemilik Bangunan dan/atau isinya
  • Perusahaan pemilik Bangunan dan/atau isinya
  • Bank atau Lembaga Keuangan lainnya

Tarif premi produk asuransi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.