Asuransi Korporasi
Asuransi Kebakaran & Properti
Melalui produk Asuransi Kebakaran & Properti, Tugu Insurance menyediakan jaminan risiko kerugian atas aset, bangunan, dan isi bangunan yang Anda miliki, sehingga Anda dapat tinggal dengan aman dan nyaman tanpa rasa cemas.
Asuransi Kebakaran & Properti
Dengan pengalaman lebih dari seperempat abad sebagai perusahaan asuransi terpercaya, kami memberikan jaminan kerusakan atau kerugian pada harta benda yang Anda miliki dengan proteksi asuransi kebakaran & properti. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai asuransi kebakaran & properti yang tepat untuk kebutuhan Anda, silakan hubungi kami.
Jaminan apa saja yang diberikan?
- Jaminan Utama
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Kejatuhan Pesawat Terbang
- Asap
- Jaminan Tambahan
- Angin Topan, Badai, Banjir & Kerusakan Akibat Air
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru Hara
Apakah risiko yang tidak dijamin?
- RISIKO YANG DIKECUALIKAN
- Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
- Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
- Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung;
- Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
- Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
- Segala macam bahan peledak;
- Reaksi nuklir;
- Segala macam bentuk gangguan usaha.
- HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN
- Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
- hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik;
- barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan;
- kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut;
- logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
- barang antik atau barang seni;
- segala macam naskah, rencana, gambar atau desain;
- efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga;
- perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
- pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
- pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
- taman, tanah, saluran air, jalan.
Infomasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis.
Siapa Yang Bisa Menggunakan Produk Asuransi Kebakaran & Properti Ini ?
- Pribadi/individu pemilik Bangunan dan/atau isinya
- Perusahaan pemilik Bangunan dan/atau isinya
- Bank atau Lembaga Keuangan lainnya
Tarif premi produk asuransi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.