Budaya kerja yang interaktif dan fokus pada pelanggan
Tugu Insurance bertekad untuk menjadi perusahaan asuransi umum nomor satu di Indonesia. Tekad tersebut tidak dapat diraih tanpa adanya implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance atau Praktik Tata Kelola Perusahaan). Praktik Tata Kelola Perusahaan berfungsi sebagai sebuah basis struktur dalam menentukan kebijakan, tentunya dengan tetap memerhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN
- Pedoman Pengelolaan Anak Perusahaan Pertamina
- Peraturan GCG
Optimasi penerapan Praktik Tata Kelola Perusahaan juga dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, membantu mengelola risiko secara tepat, mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perseroan, meningkatkan pertanggungjawaban pada para pemangku kepentingan, hingga memperbaiki budaya kerja di Perseroan. Apabila seluruh manfaat dapat terwujud, bukan hanya pertumbuhan usaha yang akan diraih oleh Tugu Insurance, tetapi juga peningkatan profitabilitas dan keberlanjutan usaha.
Demi mencapai tujuan dan mewujudkan manfaat tersebut, setidaknya ada lima prinsip dasar Praktik Tata Kelola Perusahaan yang senantiasa kami junjung dalam setiap langkah dan upaya kami, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan. Berbekal prinsip-prinsip Praktik Tata Kelola Perusahaan yang kuat, Tugu Insurance siap menjadi perusahaan asuransi kebanggan Indonesia yang berkelas dunia.