Kenalan dengan Pengertian dan Manfaat Asuransi Billboard yang Jarang Diketahui

By Tugu Insurance published at 19 April 2022
Read 453 times
Kenalan dengan Pengertian dan Manfaat Asuransi Billboard yang Jarang Diketahui

Hingga saat ini, memasang iklan di billboard masihlah menjadi salah satu strategi pemasaran yang dipakai oleh banyak perusahaan di Indonesia. Jalanan di Indonesia, terutama kota-kota besar, pasti selalu diisi dengan jajaran billboard atau papan reklame. Nah, tahukah Smart People kalau billboard yang ada di jalanan besar tersebut bisa dilindungi dan mendapatkan keuntungan asuransi billboard dengan mendaftarkannya kepada pihak penyedia asuransi billboard

 

Karena kembali lagi, billboard tersebut bisa saja berisiko karena faktor waktu dan cuaca yang akhirnya tak luput dari kerusakan yang kemudian mengakibatkan kerugian ekonomi. Untuk itu, perusahaan yang menggunakan papan reklame sebagai media iklan bisa memanfaatkan produk asuransi Neon Sign, Billboard, and Videotron dari Tugu Insurance untuk mengatasi risiko tersebut.

Kenalan dengan Asuransi Billboard dari Tugu Insurance

Billboard atau papan reklame adalah media luar ruang yang kerap dijadikan sarana komunikasi pelaku bisnis, perusahaan, atau institusi untuk menyampaikan pesan tertentu. Penggunaan yang paling umum adalah untuk mengiklankan produk atau campaign baru. Hingga sekarang, iklan dengan billboard masih banyak diminati karena memang terbukti mampu memberikan exposure tinggi. Apalagi jika billboard tersebut diletakkan di tempat yang strategis dan bisa dilihat banyak orang. 

 

Namun, letak billboard yang berada di luar ruangan membuatnya memiliki risiko tinggi yang kemudian bisa menimbulkan kerugian material. Misalnya, billboard yang rusak karena terjangan angin dan kemudian jatuh menimpa pengguna jalan.

 

Dengan adanya produk asuransi Neon Sign, Billboard, and Videotron dari Tugu Insurance, risiko semacam itu dapat diatasi. Produk asuransi ini memberikan jaminan terhadap potensi risiko yang mungkin timbul dari kegiatan operasional neon sign, billboard, papan iklan, maupun videotron.

2 Manfaat Asuransi Billboard Tugu Insurance

Asuransi Neon Sign, Billboard, and Videotron dari Tugu Insurance menawarkan dua manfaat asuransi untuk para peserta berupa:

1. Kerugian atau Kerusakan

Kerugian atau kerusakan pada properti neon sign, billboard, papan iklan atau videotron, baik secara keseluruhan maupun tiap bagiannya yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau ketidakberuntungan, akan mendapatkan ganti rugi berdasarkan polis asuransi Tertanggung.

 

Perlu diingat bahwa biaya ganti rugi akan dinilai dari biaya aktual untuk mengganti kerugian atau memperbaiki kerusakan tersebut. Alternatif lainnya adalah dengan melihat nilai aktual dari properti saat kerugian atau kerusakan terjadi.

2. Tanggung Gugat kepada Pihak Ketiga

Manfaat asuransi Neon Sign, Billboard, and Videotron dari Tugu Insurance selanjutnya adalah memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang terdampak kerusakan properti neon sign, billboard, papan iklan, atau videotron dengan ketentuan:

  • Pihak ketiga mengalami cedera badan yang tidak disengaja akibat kerusakan properti. Pihak ketiga yang dimaksud bukanlah Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung, atau orang lain dalam layanan Tertanggung.
  • Kerusakan atau kerugian merupakan hal yang tidak disengaja, dan properti tidak berada dalam penjagaan atau pengawasan dari Tertanggung, anggota keluarga, rumah tangganya, atau dari seseorang dalam pelayanannya.

Risiko yang Dikecualikan

Selain manfaat asuransi, peserta sebaiknya juga mempelajari tentang risiko yang dikecualikan dalam produk asuransi Neon Sign, Billboard, and Videotron dari Tugu Insurance, yaitu:

  • Setiap Tanggung Gugat melekat pada Tertanggung berdasarkan perjanjian. Namun, jika tidak ada perjanjian, maka Tanggung Gugat tidak dianggap sah (tidak bisa diproses).
  • Manfaat asuransi tidak akan berlaku apabila kerusakan atau kerugian disebabkan perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang yang diumumkan maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, militer atau kekuasaan yang dirampas.
  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan atau terjadi karena tindakan yang disengaja atau secara sengaja diabaikan oleh Tertanggung.
  • Keausan, kerusakan mekanis, deteriorasi, depresiasi, atau pemakaian habis maupun aus dari salah satu properti atau bagiannya karena sebab alami yang dihasilkan dari penggunaan.
  • Penghentian kerja atau hilangnya penggunaan properti atau kerusakan konsekuensial.
  • Penghancuran atau kerusakan pada dinamo, motor, transformer, atau peralatan kerja listrik lain secara langsung karena arus yang tidak normal atau terbakar sendiri.
  • Kondisi cuaca (selain petir, hujan es, angin topan atau angin topan), karat, hama atau proses pembersihan atau perbaikan, pemindahan atau pemasangan atau dengan aplikasi energi listrik.
  • Kerusakan yang sudah ada saat Polis diberlakukan.

 

Hingga sekarang, billboard atau papan reklame masih menjadi media pengiklanan yang efektif. Memasang iklan di billboard terbukti dapat menghasilkan exposure tinggi yang menguntungkan perusahaan. Agar iklan billboard milikmu bekerja optimal, jangan lupa berikan proteksi Neon Sign, Billboard, and Videotron Insurance dari Tugu Insurance.

 

Asuransi Neon Sign, Billboard, and Videotron Insurance dari Tugu Insurance menawarkan manfaat asuransi menyeluruh, mulai dari risiko cuaca ekstrem hingga tuntutan pihak ketiga. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa kunjungi Instagram @tuguinsurance. Rasakan berbagai manfaat asuransi bersama Tugu Insurance!