Inilah 3 Jenis Asuransi Kapal yang Jarang Diketahui

Oleh Tugu Insurance dipublikasikan pada 20 April 2022
Dibaca 3870 kali
Inilah 3 Jenis Asuransi Kapal yang Jarang Diketahui

Produk Proteksi memang ada banyak sekali jenisnya. Dalam garis besar, produk proteksi dibagi menjadi dua kategori yakni asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa dan asuransi pendidikan adalah jenis asuransi yang sudah sangat sering kita dengar. Namun ada juga beberapa jenis asuransi umum yang masih jarang diketahui oleh banyak orang, lho! Salah satunya adalah produk perlindungan untuk  kapal. Pernahkah kamu mendengar tentang asuransi kapal? Nah, untuk mengenal lebih jauh tentang asuransi kapal, mari simak penjelasan berikut ini!

Apa itu Asuransi Kapal?

Asuransi kapal atau marine insurance adalah suatu jenis asuransi yang memberikan proteksi terhadap risiko kerugian atau kerusakan kapal, kargo, juga terhadap setiap transportasi yang digunakan untuk memindahkan, memperoleh, atau menahan suatu aset mulai dari titik keberangkatan hingga tujuan akhir.

Jadi sederhananya,, asuransi kapal memberi perlindungan terhadap kegiatan pengiriman, mulai dari alat transportasi yang digunakan, proses pengirimannya, hingga objek yang dikirimkan itu sendiri.

 

Mengenal 3 Produk Asuransi Kapal Tugu Insurance

Tugu Insurance sendiri memiliki beberapa produk asuransi kapal. Dalam artikel kali ini akan dibahas tiga di antaranya, yaitu:

1.   Marine War Risks Insurance

Marine War Risks Insurance memberikan kompensasi kepada Tertanggung atas kerugian yang timbul akibat fisik kapal (objek yang dipertanggungkan) terdampak perang.

Lalu, objek apa saja yang dipertanggungkan?

Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh:

  • Perang, perang saudara, revolusi, perang gerilya, pemberontakan, kerusuhan sipil yang timbul darinya, atau setiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap negara yang bertikai.
  • Penyitaan, penangkapan, pembatasan, penahanan (kecuali penyalahgunaan dan pengambilalihan kapal), dan konsekuensi dari setiap percobaan tersebut.
  • Ranjau yang ditinggalkan, torpedo, bom atau senjata perang lainnya.
  • Pekerja yang mogok, pekerja yang dilarang bekerja, atau orang yang ikut serta dalam gangguan perburuhan, kerusuhan.
  • Penyitaan, pengambilalihan, penahanan, atau penghancuran yang disengaja oleh atau berdasarkan keputusan pemerintah (baik sipil, militer atau de facto) atau otoritas lokal dari setiap negara.
  • Permusuhan dan operasi seperti perang.
  • Sabotase, vandalisme, atau tindakan merusak.
  • Penutupan atau pemblokiran (atau segala upayanya) dari setiap pelabuhan, tempat, kanal, saluran, sungai, saluran air, laut, atau area lain.
  • Pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang yang datang dari luar kapal.
  • Pemberontakan dan pengambilalihan paksa oleh nakhoda, perwira atau awak kapal
  • Kerugian atau kerusakan yang timbul akibat kepatuhan terhadap setiap arahan yang diberikan, atau setiap tindakan yang diambil oleh Pemerintah maupun pihak yang berwenang untuk tujuan mencegah atau mengurangi adanya atau ancaman pencemaran dan kerusakan.
  • Pengambilalihan kepemilikan atau hak pakai, atau pendudukan, atau nasionalisasi.

Untuk siapa asuransi ini ditujukan?

  • Perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
  • Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan energi.
  • Perusahaan pelayaran.

 

2.   Marine Hull Loss of Hire Insurance

Marine Hull Loss of Hire Insurance memberikan kompensasi kepada Tertanggung atas hilangnya pendapatan sewa kapal Tertanggung karena risiko operasional.

Lalu, objek apa saja yang dipertanggungkan?

Asuransi ini menjamin hilangnya pendapatan sewa yang disebabkan salah satu peristiwa berikut:

  • Kerugian, kerusakan, atau insiden yang ditanggung oleh Institute Time Clauses-Hulls (1/10/83).
  • Kerusakan mesin, termasuk mesin listrik atau boiler, dengan ketentuan bahwa kerusakan tersebut bukan akibat keausan atau keinginan untuk melakukan uji tuntas oleh Tertanggung, yang terjadi selama Waktu Pertanggungan.

Untuk siapa asuransi ini ditujukan?

  • Perusahaan di bidang pelayaran.
  • Perusahaan perkapalan.

 

3.   Stock Throughput Insurance

Stock Throughput Insurance memberikan kompensasi kepada Tertanggung terhadap kerugian dan/atau kerusakan material pada produk akhir akibat risiko logistik, pemrosesan, dan distribusi.

Lalu, objek apa saja yang dipertanggungkan?

Asuransi ini menjamin hilangnya dana atau kerusakan material pada produk akhir sebagai akibat dari salah satu peristiwa berikut:

  • Kebakaran atau ledakan.
  • Kapal atau perahu yang terdampar, karam, tenggelam atau terbalik.
  • Tabrakan antara kapal atau perahu dan benda luar selain air.
  • Pembongkaran kargo di pelabuhan atau tempat berbahaya.
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau petir.
  • Pengorbanan atas kerugian bersama.
  • Pembuangan kargo ke laut.
  • Kebocoran dari pipa penghubung selama pemuatan atau pembongkaran transshipment.
  • Kegagalan nakhoda atau kru dalam memompa kargo atau bahan bakar.
  • Tercemarnya kapal akibat cuaca buruk.

Untuk siapa asuransi ini ditujukan?

  • Perusahaan manufaktur.
  • Perusahaan pemrosesan.

 

Dari sini bisa disimpulkan bahwa asuransi kapal adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan pengiriman barang, yang melalui jalur laut alias menggunakan kapal. Asuransi ini tidak hanya menawarkan proteksi terhadap transportasi yang digunakan untuk pengiriman, tapi juga terhadap proses yang berlangsung serta produk yang dikirimkan.

Yuk, kunjungi website resmi Tugu Insurance untuk dapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk Asuransi Kapal. Jangan lupa juga follow Instagram @tugu.insurance untuk update terbaru tentang asuransi kapal dan produk asuransi lainnya dari Tugu Insurance!