Board Manual
Board Manual adalah naskah yang menjelaskan secara garis besar hal-hal yang berkenaan dengan struktur Dewan Komisaris dan Direksi serta proses hubungan fungsi kedua organ tersebut.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 17 ayat 8 dijelaskan bahwa Direksi bersama dengan Dewan Komisaris wajib menyusun pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, maka Direksi dan Dewan Komisaris sepakat untuk menuangkan pedoman yang mengikat dalam bentuk Board Manual dengan tujuan sebagai berikut:
- Menjadi rujukan/pedoman tentang tugas pokok dan fungsi kerja Dewan komisaris dan Direksi dalam memahami peraturan‐peraturan yang terkait dengan tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi;
- Meningkatan kualitas dan efektivitas hubungan kerja antar organ;
- Menerapkan asas-asas GCG yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness (kewajaran).
Direksi
Dalam Board Manual diatur mengenai persyaratan terkait komposisi Direksi bahwa dalam Perusahaan Asuransi wajib paling sedikit memiliki 3 orang Direksi, yang terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Direktur dan 2 (dua) orang Direktur yang diantaranya membawahi fungsi kepatuhan.
Tugas dan wewenang Direksi juga diatur dalam Board Manual secara umum maupun secara khusus. Secara khusus, wewenang Direksi diatur berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi mengenai Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi. Selain itu terdapat pengaturan pembatasan wewenang Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris juga tertuang dalam Board Manual ini.
Terciptanya sebuah hubungan kerja yang baik antara sesama Direksi maupun kepada Dewan Komisaris merupakan salah satu hal yang sangat penting agar masing-masing organ Perseroan dapat bekerja sesuai fungsinya secara efektif dan efisien. Atas hal tersebut, maka Komunikasi Direksi merupakan hal yang tercantum pada Board Manual ini untuk memastikan hubungan kerja berjalan dengan baik.
Peran serta pertanggungjawaban Direksi pada saat Rapat Umum Pemegang Saham juga dijelaskan dalam Board Manual ini sehingga memudahkan Direksi dalam mempetakan peran dan pertanggungjawabannya secara keseluruhan pada Perusahaan.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang Komisaris yang terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Komisaris dan 2 (dua) orang Komisaris yang paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen.
Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris secara umum diatur secara tegas pada Board Manual yang diantaranya adalah membentuk Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko dan juga dapat membentuk Komite Nominasi &Remunerasi.
Dewan Komisaris dan Direksi merupakan jabatan kolektif yang merepresentasikan keseluruhan anggotanya sehingga setiap hubungan kerja Anggota Dewan Komisaris dengan salah seorang Anggota Direksi harus diketahui oleh Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi lainnya yang tercantum dalam Komunikasi Dewan Komisaris pada Board Manual ini.
Pada Board Manual ini juga dijabarkan perihal pelaporan dan Pertanggungjawaban Dewan Komisaris kepada Regulator dan pelaporan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Regulator. Selain itu peran serta Dewan Komisaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham terutama dalam hal permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan menjadi Pimpinan Rapat tercantum pada Board Manual.
Dewan Pengawas Syariah
Sebagai perusahaan perasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, maka Perseroan wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (“DPS”). Anggota DPS dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yang sama. Anggota DPS hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga jasa keuangan lainnya. DPS terdiri dari 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
DPS wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis. DPS wajib melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan usaha sesuai dengan Prinsip Syariah.