Manfaat Proteksi Risiko Untuk Perusahaan Maskapai Penerbangan

Oleh Tugu Insurance dipublikasikan pada 30 Mei 2022
Dibaca 1375 kali
Manfaat Proteksi Risiko Untuk Perusahaan Maskapai Penerbangan

Jakarta – Transportasi udara semakin menempati posisi penting di Indonesia, baik untuk lalu lintas orang ataupun barang. Wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau, membuat transportasi udara menjadi alternatif transportasi yang utama. Jumlah penumpang tumbuh dari tahun ke tahun, seiring dengan semakin bertambahnya daya beli masyarakat untuk tiket penerbangan komersil. Ini menjadi peluang pasar bagi perusahaan penerbangan di Indonesia. Menurut data Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI, saat ini terdapat 18 maskapai yang beroperasi mengangkut penumpang di Indonesia. Data lain, ada sekitar 54 maskapai kargo, dan 56 maskapai asing yang beroperasi di Indonesia.

 

Tumbuhnya industri bisnis di sektor penerbangan (aviasi), mesti didukung oleh proteksi terhadap risiko yang membuat setiap perusahaan maskapai penerbangan di tanah air bisa menjalankan aktivitasnya dengan tenang karena memiliki jaminan keamanan maupun kepastian usaha akan potensi kerugian yang dapat terjadi sewaktu – waktu. Oleh karena itu, otoritas penerbangan di banyak negara termasuk Indonesia mewajibkan seluruh perusahaan maskapai penerbangan untuk memiliki polis asuransi penerbangan mengingat risiko – risiko yang akan dihadapinya.

 

Karakteristik perusahaan maskapai penerbangan yang kompleks pada dasarnya selalu menghadapi berbagai jenis primary risk antara lain financial risk, strategic risk, hazard risk dan operational risk serta reputational risk. Yakni antara lain seperti kegagalan teknis pada waktu pesawat take-off ataupun landing, roda ban pesawat pecah, rusaknya muatan kargo, hingga kecelakaan pesawat. Risiko penerbangan tentu tidak diharapkan terjadi, namun jika terjadi, perusahaan maskapai penerbangan harus siap menghadapinya. Ini bagian dari risiko bisnis penerbangan yang bisa terjadi pada setiap maskapai penerbangan. Apabila terjadi tragedi kecelakaan pesawat pasti mengganggu stabilitas operasional bisnis maskapai penerbangan. Selain harus memulihkan citra dan reputasi perusahaan, perusahaan maskapai juga harus siap menanggung biaya besar untuk perawatan rumah sakit hingga santunan bagi korban meninggal (baik penumpang atau awak pesawat) dan memberikan ganti rugi atas kerusakan/kehilangan muatan kargo serta pihak ketiga bila terkena akibat dari kecelakaan dimaksud.

 

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) adalah perusahaan asuransi umum yang memberikan proteksi lengkap bagi berbagai kebutuhan atas potensi risiko  kerugian yang dapat dialami oleh perusahaan maskapai penerbangan. Produk asuransi penerbangan (aviation insurance) dasar / utama yang ditawarkan meliputi: (a) Aviation Hull, Spares & Liability Insurance. Produk asuransi ini memberikan proteksi kerugian dan/atau kerusakan rangka pesawat serta suku cadangnya, serta tanggung jawab hukum yang timbul dari suatu kecelakaan terhadap penumpang, bagasi, mail & cargo serta pihak ketiga yang terkena bila ada.; (b) Aircrew Personal Accident & Loss of License Insurance. Produk asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi apabila terjadi risiko yang mengakibatkan luka, cacat, hingga meninggal dunia untuk   awak pesawat (cockpit dan cabin crew) dan asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi yang diakibatkan awak pesawat tidak bisa bekerja sesuai dengan profesinya.

 

Ery Widiatmoko selaku Direktur Pemasaran Asuransi menjelaskan bahwa Tugu Insurance telah berpengalaman dalam perlindungan risiko di sektor aviasi  selama lebih dari 40 tahun, dan menjadikan pengalamannya serta kekuatan finansialnya sebagai tulang punggung pelayanan asuransi yang prima bagi para pelanggannya. “Saat ini Tugu Insurance masih memimpin perolehan pangsa pasar pada lini asuransi penerbangan di tanah air. Produksi premi bruto di tahun 2021 (audited) pada induk perusahaan dari class of business aviasi mencapai Rp 807 Miliar, adapun total perolehan premi bruto Tugu Insurance secara induk mencapai Rp 3,83  Triliun atau naik 12% bila dibandingkan tahun sebelumnya Rp 3,43 Triliun” ujarnya.

 

“Dengan kepemilikan polis asuransi penerbangan, perusahaan maskapai penerbangan bisa menjalankan operasional penerbangannya dengan optimal terutama dalam penyediaan pelayanan terbaik bagi para konsumen”, tambah Ery.