Kenali HSE dan K3, Aspek Keselamatan dalam Sebuah Perusahaan

By Tugu Insurance published at 29 August 2022
Read 51991 times
Kenali HSE dan K3, Aspek Keselamatan dalam Sebuah Perusahaan

Sebuah perusahaan wajib menjamin keselamatan dan perlindungan setiap karyawan. Salah satu bentuk perlindungan, secara umum dapat diberikan melalui penerapan HSE dan K3. Kedua istilah ini sekilas mirip, namun tetap berbeda. Untuk itu, kamu perlu mengetahui perbedaan HSE dan K3. 

 

Pengertian HSE dan K3 dalam Sebuah Perusahaan

 

Health, Safety, and Environment (HSE) dapat diartikan bahwa sebuah perusahaan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan. Pengadaan divisi HSE di perusahaan sudah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Seperti istilahnya, maka seorang HSE officer berfokus pada membantu menjaga lingkungan, kesehatan, dan keselamatan pekerja. Keberadaan HSE ini sangat penting terutama di industri yang penuh risiko, seperti industri manufaktur. 

 

Dalam sebuah perusahaan nonmanufaktur, kamu mungkin sering juga mendengar istilah K3. 

 

K3 merupakan singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Istilah ini sebenarnya sebutan lain dari HSE, mengingat perannya yang sama-sama mengatur dan memastikan keselamatan para karyawan di tempat kerja.

 

Pengertian K3 menurut standar internasional OHSAS 18001:2007 (Occupational Health dan Safety Assessment Series), adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja, baik tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung, dan tamu) di tempat kerja.

 

Seperti juga HSE, pengadaan K3 dalam sebuah perusahaan sudah diatur oleh beberapa undang-undang negara. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. 

 

Dalam UU tersebut, penerapan K3 wajib ada di semua tempat kerja yang memiliki tenaga kerja, hubungan kerja, atau kegiatan usaha, dan lokasi yang berpotensi berbahaya, baik di darat, dalam tanah, permukaan air, ataupun di udara.

Perbedaan HSE dan K3 dan Contoh Penerapannya di Perusahaan

 

Setelah tahu pengertian HSE dan K3 secara umum, mari pelajari perbedaan diantara keduanya serta penerapan di perusahaan. 

Perbedaan Antara HSE dan K3 Bisa Dilihat Dari Fungsi Masing-Masing.

Menurut UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, fungsi dari HSE adalah sebagai berikut.

 

  • Meningkatkan kepercayaan karyawan
  • Mencegah hilangnya pendapatan
  • Memelihara kebersihan, kesehatan, serta ketertiban
  • Memberikan pertolongan kecelakaan
  • Mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan
  • Mencegah, mengurangi, ataupun memadamkan kebakaran di area kerja
  • Mencegah dan mengendalikan munculnya penyakit lantaran pekerjaan fisik ataupun terkait senyawa kimia berbahaya atau biohazard
  • Mencegah dan mengendalikan adanya kotoran, gas, asap, dan gangguan kesehatan lainnya

 

Sedangkan K3 berperan dalam menjamin setiap tenaga kerja mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan serta memastikan bahwa setiap sumber produksi layak dan aman digunakan. 

 

Soal cakupan, K3 mencakup semua bentuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Mulai dari undang-undang kesehatan, ketenagakerjaan dan keselamatan, manajemen K3, asuransi, pemeriksaan medis rutin, pengawasan di lapangan, dan sebagainya.

 

Secara khusus, tujuan penerapan K3 yaitu:

 

  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
  • Mencegah sakit akibat kerja, baik dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan, maupun penularan.
  • Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, dan perlindungan terhadap para pekerja selama dan setelah masa kerja.
  • Membantu para pekerja agar optimal dalam bekerja.
  • Membuat sistem kerja yang aman.
  • Memastikan bahwa alat kerja aman dan layak digunakan.
  • Mencegah kerugian akibat kecelakaan kerja.
  • Melakukan pengendalian terhadap semua risiko yang ada di lingkungan kerja.
  • Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban lingkungan kerja serta lingkungan sekitar.

Contoh Penerapan HSE dan K3 di Perusahaan

Umumnya, penerapan K3 di perusahaan dilakukan dengan cara:

 

  • Jam kerja sesuai ketentuan Pasal 77 Undang-undang No. 13 Tahun 2003, yaitu 7 jam sehari (jika ada 6 hari kerja) atau 8 jam (jika 5 hari kerja). Jika lebih dari ketentuan jam ini, pekerjaan dihitung sebagai lembur dan karyawan berhak atas upah lembur.
  • Memberi tanda peringatan atau pengingat, semisal tanda arus listrik tinggi, pengingat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di ruangan khusus, dan sebagainya.
  • Merawat mesin yang digunakan dalam kegiatan operasional secara berkala.

 

Sedangkan contoh penerapan HSE bisa dilihat berdasarkan 3 faktor: kesehatan, keselamatan, dan lingkungan di tempat kerja. 

 

Dari segi kesehatan (health) dan keselamatan (safety), HSE dapat diwujudkan melalui:

 

  • Pelatihan K3 untuk mencegah kecelakaan, 
  • Latihan tanggap darurat untuk mencegah berbagai situasi darurat, seperti kebakaran, musibah bencana alam, dan kecelakaan.
  • Penggunaan atribut keamanan (pakaian atau peralatan) yang sesuai standar.
  • Pemeriksaan alat-alat yang digunakan.
  • Penyediaan pemadam api dalam ruangan serta penjelasan penggunaannya.

 

Terakhir, penerapan HSE dari segi lingkungan (environment) bisa dilakukan melalui aturan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan dan tidak merugikan lingkungan.

 

Itulah perbedaan HSE dan K3 yang berlaku di sebuah perusahaan, Smart People. Semoga sudah tidak bingung lagi membedakan keduanya.

Persiapkan Jaminan Keselamatan Pekerja dengan Asuransi yang Tepat

Memberikan asuransi workmen’s compensation (asuransi pekerja) merupakan bagian dari penerapan K3 dan HSE. Asuransi ini memberi santunan pada karyawan dan keluarganya saat sakit, celaka, atau meninggal dunia akibat pekerjaan. 

 

Asuransi Workmen’s Compensation, bagian dari asuransi korporasi Tugu Insurance, melindungi karyawan dari kecelakaan kerja berupa:

 

  • biaya pengobatan
  • santunan cacat tetap
  • santunan kematian karena kecelakaan (accidental death)

Untuk mengenal lebih lanjut tentang produk-produk Tugu Insurance, kunjungi situs Tugu Insurance atau cek laman Instagram @tuguinsurance