Risiko perjalanan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja termasuk ketika melakukan perjalanan udara dengan pesawat terbang. Sebagai bentuk pertanggungan risiko kecelakaan penerbangan tersebut, maka diperlukan perlindungan asuransi kecelakaan pesawat.
Bukan tanpa alasan, tujuan dari adanya asuransi kecelakaan pesawat tersebut adalah guna memberikan kenyamanan pada pelayanan penerbangan bagi penumpang yang memiliki hak untuk melakukan perjalanan dengan tenang.
Nah, agar mengetahui lebih jauh mengenai asuransi kecelakaan pesawat, Kamu bisa simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini, ya!
Apa itu Asuransi Kecelakaan Pesawat?
Asuransi kecelakaan pesawat adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko jiwa penumpang atas risiko kerusakan atau kehilangan barang akibat kecelakaan penerbangan. Produk asuransi ini terbagi menjadi 2 jenis, yaitu aviation hull & liability insurance dan personal accident insurance.
Beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan dari produk asuransi kecelakaan pesawat adalah perawatan luka, cacat, hingga ganti rugi. Ahli waris penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan pun juga akan mendapat manfaat pertanggungan dari asuransi ini.
Tidak hanya untuk penumpang, asuransi kecelakaan pesawat juga memberikan manfaat terhadap maskapai penerbangan. Manfaat ini meliputi pertanggungan akibat kerusakan pada pesawat dan komponennya, serta ganti rugi atas barang muatan (cargo).
Dasar Hukum yang Mengatur Asuransi Kecelakaan Pesawat
Hukum asuransi kecelakaan pesawat diatur melalui Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Pasal 10 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa setiap penumpang sah dari pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional diberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri menurut tiket yang berlaku untuk penerbangan yang bersangkutan.
Risiko yang Ditanggung Asuransi Kecelakaan Pesawat
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara, penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka.
Ketentuan ganti rugi ini, kemudian diperjelas dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Hilang atau rusaknya bagasi kabin
- Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
- Keterlambatan angkutan udara
- Hilang, musnah, atau rusaknya kargo
- Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
Prosedur Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat
Pada saat terjadi risiko kecelakaan pesawat, biasanya pihak maskapai akan langsung menghubungi pihak keluarga atau kerabat dekat tertanggung untuk memberikan informasi terkait cara klaim dan prosedur apa saja yang perlu dilakukan.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan santunan kecelakaan pesawat antara lain.
- Tiket pesawat
- Bukti bagasi tercatat (claim tag)
- Surat muatan udara (airway bill)
- Bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan
- Jika korban merupakan pihak ketiga, maka wajib melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda akibat pengoperasian pesawat udara.
- Jika Anda merupakan ahli waris atas tertanggung yang terdaftar dalam polis asuransi kecelakaan pesawat, maka segera hubungi perusahaan asuransi terkait untuk mengabarkan kematian nasabah.
Apabila dokumen telah terpenuhi, kamu bisa mengikuti langkah-langkah klaim asuransi kecelakaan pesawat berikut ini.
-
Mengisi Formulir Pengajuan Klaim
kamu bisa mengunduh formulir pengajuan klaim yang tersedia di situs perusahaan asuransi. Jika tidak bisa menemukannya, kamu bisa menelepon call center asuransi terkait untuk meminta dikirimkan formulir via email.
-
Melampirkan Surat Keterangan Kecelakaan dari Pihak Kepolisian
Surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian merupakan salah satu dokumen wajib yang perlu disiapkan, sama halnya seperti klaim asuransi kecelakaan pada umumnya.
-
Melampirkan Surat/akta Kematian dari Rumah Sakit
Surat/akta kematian berfungsi untuk memastikan bahwa korban meninggal karena kecelakaan pesawat. Pihak asuransi umumnya akan meminta akta kematian asli atau jika fotokopi harus yang dilegalisir oleh pihak terkait.
-
Identitas Korban dan Ahli Waris
Dokumen bisa dalam bentuk KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, atau identitas korban kecelakaan dan ahli waris yang tertulis dalam polis untuk menunjukkan hubungan keluarga antara tertanggung yang meninggal dan ahli waris.
-
Polis Asuransi
Polis asuransi tidak boleh lupa untuk dilampirkan. Jika hilang, kamu bisa meminta surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa polis tersebut hilang. oleh karena itu, sebaiknya polis asuransi disimpan dengan baik.
-
Buku Rekening Ahli Waris
Nomor rekening ahli waris bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia perlu dilampirkan sebagai media transfer uang ganti rugi dari perusahaan asuransi kepada ahli waris.
Itu tadi adalah beberapa informasi terkait asuransi kecelakaan pesawat beserta prosedur klaim asuransinya. Pastikan smart people mengetahui berbagai manfaat dan jenis asuransi penerbangan sebelum memilih produk asuransi yang diinginkan.
Untuk menjamin perlindungan dari kerugian akibat kecelakaan penerbangan, kamu bisa menggunakan produk asuransi penerbangan dan satelit dari Tugu Insurance. Kunjungi situs resmi dan media sosial Tugu Insurance untuk tahu lebih banyak produk asuransi lainnya!