Inilah Pengertian Asuransi Kebakaran dan Risiko yang Dijamin

Oleh Tugu Insurance dipublikasikan pada 07 Februari 2022
Dibaca 4547 kali
Inilah Pengertian Asuransi Kebakaran dan Risiko yang Dijamin

Tidak ada yang tahu kapan terjadinya musibah. Di mana pun dan kapanpun, musibah bisa saja muncul. Tak hanya korban jiwa, kehilangan harta juga menjadi salah satu kerugian ketika terjadi sebuah musibah. Salah satu musibah yang paling berdampak langsung terhadap kerugian harta adalah kebakaran. Untuk itu, jaminan kebakaran dianggap penting sebagai upaya mengembalikan harta yang hilang.

 

Asuransi kebakaran menjamin aset-aset kamu saat terjadi kebakaran di rumah atau properti yang kamu punya. Asuransi ini bahkan memiliki standar khusus yang disebut sebagai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) sehingga jaminan atas kerugian dapat dipertimbangkan.

 

Lalu, apa itu asuransi kebakaran? Apa saja manfaat yang bisa kamu dapat dari asuransi kebakaran? Simak penjelasannya berikut detail lainnya di bawah ini.

 

Apa itu asuransi kebakaran?

Asuransi kebakaran adalah salah satu bentuk produk asuransi  yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadinya kebakaran atau risiko perluasan menimpa obyek pertanggungan.

 

Asuransi kebakaran dapat diberlakukan untuk sejumlah aset mulai dari aset harta benda, bangunan rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, gedung perkantoran, perabot rumah tangga, hotel, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dan lain sebagainya sesuai yang tercantum dalam PSAKI.

 

Meski begitu, ada sejumlah aset yang tidak bisa dijaminkan. Aset-aset tersebut antara lain barang titipan atau milik orang lain, logam mulia, perhiasan, barang seni atau antik, naskah, desain, gambar, pola, model, cetakan, efek, saham, obligasi, surat berharga lainnya, uang, perangko, cek, materai, buku catatan usaha, catatan sistem komputer, kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, serta kapal laut dan sejenisnya.

 

Aset-aset yang juga tidak bisa ikut dijaminkan dalam asuransi kebakaran adalah perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip, pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar, taman, tanah (termasuk lapisan atas urugan, drainase, atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, harta benda pertambangan di bawah tanah, dan harta benda di lepas lantai.

 

Manfaat asuransi kebakaran

Asuransi kebakaran memiliki sejumlah manfaat, yaitu:

  1. Bila aset yang tertanggung adalah rumah tinggal  dan terjadi musibah kebakaran, maka aset tersebut akan mendapatkan proteksi dari risiko yang terjadi. Selain itu, jaminan asuransi kebakaran dapat diaplikasikan pada barang-barang yang ada di rumah . Hal ini tentu akan meringankan beban Pemegang Polis karena kerugian dapat diminimalisir dengan baik.
  2. Selain jaminan proteksi terhadap harta benda, manfaat asuransi kebakaran juga meliputi tempat tinggal sementara untuk Pemegang Polis. Jadi, ketika rumah yang kamu tempati mengalami musibah kebakaran dan harus direnovasi atau mencari tempat tinggal baru, maka pihak asuransi akan menyediakan tempat tinggal sementara. Kamu sebagai pemegang polis tidak perlu khawatir mencari tempat tinggal sementara saat aset mengalami musibah kebakaran.
  3. Asuransi kebakaran juga meliputi perluasan jaminan. Artinya, asuransi kebakaran tidak hanya menjamin musibah kebakaran, tetapi juga sejumlah kondisi khusus terhadap aset dan investasi. Kondisi-kondisi yang dimaksud meliputi kerusuhan, tersambar petir, banjir, hingga kejatuhan pesawat terbang.

Pihak yang menggunakan asuransi kebakaran

Lalu, siapa saja yang membutuhkan asuransi kebakaran?

Berikut ini adalah pihak-pihak yang bisa menggunakan asuransi kebakaran dari Tugu Insurance untuk menjamin harta benda mereka:

  1. Pribadi/Individu pemilik Bangunan dan/atau isinya;
  2. Perusahaan pemilik Bangunan dan/atau isinya;
  3. Bank atau Lembaga Keuangan lainnya.

Risiko yang dijamin asuransi kebakaran

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, ada sejumlah risiko yang dijamin oleh Tugu Insurance melalui asuransi kebakaran. Risiko tersebut antara lain:

Jaminan Utama, meliputi:

  • Kebakaran
  • Ledakan
  • Asap
  • Kejatuhan pesawat terbang
  • Petir

Jaminan Tambahan, meliputi:

  • Banjir, badai, angin topan, dan kerusakan akibat air
  • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, huru-hara

Risiko yang dikecualikan

Meski asuransi kebakaran menjamin berbagai risiko, asuransi kebakaran dari Tugu Insurance tidak menjamin risiko-risiko berikut:

  • Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
  • Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung, atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
  • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung;
  • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
  • Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
  • Segala macam bahan peledak;
  • Reaksi nuklir;
  • Segala macam bentuk gangguan usaha.

 

Selain mempersiapkan APAR pada properti kamu masing-masing, pahami juga jaminan kebakaran serta manfaat dan detail lain yang tercantum di dalamnya. Luasnya manfaat asuransi kebakaran sudah cukup menjadi alasan utama untuk mendapatkan proteksinya. Segera hubungi Tugu Insurance dan dapatkan proteksi asuransi kebakaran untuk aset-aset berharga kamu sekarang juga!