Produk Lainnya
Produk Lainnya
Tugu Insurance menawarkan aneka produk asuransi dengan jenis pertanggungan yang belum terjamin dalam produk asuransi lain, mulai dari tuntutan pihak ketiga hingga kerugian kendaraan bermotor.
Asuransi Kebakaran t home
Kebutuhan akan rumah tinggal bagi masyarakat di Indonesia saat ini masih sangat tinggi. Kebutuhan rumah per tahun bisa mencapai angka 800.000 unit. Rumah Tinggal dapat terekspose oleh risiko Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap. Apabila risiko itu terjadi, maka pemilik rumah maupun penyewa dapat merasakan dampak terhadap finansial mereka.
Apa saja yang dijamin?
Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.
Perluasan jaminan :
- Tanggung Jawab Hukum kepada pihak ketiga akibat kebakaran
- Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran
- Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran
- Santunan Biaya Pemakaman Akibat Kebakaran
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-Hara
- Kebongkaran
Siapa saja yang dapat menggunakan produk ini?
Para pemilik dan penyewa rumah tinggal.
Risiko yang dikecualikan?
- RISIKO YANG DIKECUALIKAN
- Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
- Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
- Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
- Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
- Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
Infomasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis.
Produk yang dipasarkan adalah produk asuransi
Indikasi Rate
Tarif premi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.
*Syarat dan Ketentuan berlaku.