Intip Serba-Serbi Dari Polis Asuransi Kebakaran Tugu Insurance Yuk!

Oleh Tugu Insurance dipublikasikan pada 03 Maret 2023
Dibaca 3399 kali
Intip Serba-Serbi Dari Polis Asuransi Kebakaran Tugu Insurance Yuk!

Musibah dapat terjadi dan datang kapan saja tanpa bisa diketahui. Tidak hanya korban jiwa, musibah juga dapat menimbulkan kerugian pada harta. Salah satu musibah yang berdampak langsung terhadap kerugian harta adalah kebakaran. Musibah kebakaran dapat menyebabkan harta benda yang kamu miliki habis dan tidak bersisa. 

 

Untuk itu, asuransi kebakaran menjadi alternatif yang dapat kamu pilih untuk mencegah kerugian harta akibat kebakaran yang lebih besar. Salah satu program asuransi kebakaran yang dapat  kamu pertimbangkan adalah produk dari Tugu Insurance. Tapi Smart People sudah tahu belum apa itu polis asuransi kebakaran beserta segala manfaatnya? Baca hingga akhir untuk mengetahui penjelasan selengkapnya berikut ini!

 

Pengertian Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran adalah sebuah produk asuransi untuk memberikan perlindungan bagi harta benda atau obyek pertanggungan lainnya atas risiko terjadinya kebakaran.

 

Kamu dapat menggunakan polis asuransi kebakaran untuk sejumlah aset seperti rumah tinggal, gedung perkantoran, ruko, hotel, hingga pabrik. Tidak hanya bangunan fisik saja, menurut Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), kamu juga bisa mendaftarkan isi di dalamnya seperti perabotan rumah, barang dagangan, persediaan bahan baku, dan lain sebagainya.

 

Selain barang-barang yang bisa diasuransikan tadi, kamu juga perlu tahu bahwa tetap ada sejumlah aset yang tidak bisa dijaminkan. Aset tersebut diantaranya yakni naskah, gambar, cetakan, pola, model, perangko, materai, catatan sistem komputer, dan buku catatan usaha. Beberapa barang berharga seperti logam mulia, perhiasan, barang antik maupun seni juga masuk dalam kategori yang dijaminkan ini. Begitu pula untuk barang berupa uang tunai, cek saham, obligasi, dan jenis surat berharga lainnya. Ada juga aset perusahaan berupa alat transportasi atau barang bergerak lainnya yang tidak bisa didaftarkan dalam jaminan asuransi kebakaran seperti kendaraan alat berat, kendaraan bermotor, kapal laut, pesawat terbang, lokomotif, dan hal sejenisnya.

 

Serba-serbi Polis Asuransi Kebakaran

Setelah mengetahui aset apa saja yang bisa maupun tdak bisa dijamin oleh asuransi kebakaran, selanjutnya kamu perlu tahu lebih dalam tentang serba-serbi asuransi kebakaran berikut ini.

 

   1. Pihak yang Dapat Menggunakan Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran dapat digunakan oleh banyak pihak untuk menjamin harta bendanya aman dari risiko yang berlebihan akibat kebakaran. Mulai dari pribadi individu maupun perusahaan yang memiliki bangunan dan seisinya hingga bank atau lembaga keuangan lainnya.

   2. Manfaat Asuransi Kebakaran

Bukan hanya pertanggungan terhadap rumah beserta isinya yang mengalami musibah kebakaran saja, polis asuransi juga memberikan berbagai manfaat meliputi penyediaan tempat tinggal sementara untuk Pemegang Polis selama rumah masih direnovasi atau hingga menemukan tempat tinggal baru.

Jadi, sebagai Pemegang Polis, kamu tidak perlu mencemaskan akan tinggal di mana pasca terjadinya musibah kebakaran.

   3. Risiko yang Dijamin oleh Asuransi Kebakaran

Secara khusus, asuransi kebakaran dari Tugu Insurance menjamin sejumlah risiko yang termasuk dalam jaminan utama maupun jaminan tambahan.

Jaminan utama tersebut meliputi kondisi kebakaran, ledakan, asap, petir, hingga risiko tertimpa akibat jatuhnya pesawat terbang.

Sedangkan jaminan tambahan meliputi bencana alam banjir, tanah longsor, angin topan, dan kerusakan akibat air. Termasuk di dalamnya kerusuhan, pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat, huru-hara, dan sambaran petir.

   4. Risiko yang Dikecualikan 

Walaupun banyak kondisi masuk dalam cakupan jaminan asuransi kebakaran, ada pula sejumlah risiko-risiko yang tidak dapat dijamin oleh asuransi kebakaran.

Kerugian karena kejadian pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis tidak ditanggung oleh asuransi.

Termasuk musibah yang diakibatkan oleh kesengajaan dari Tertanggung, wakil Tertanggung, atau pihak lain atas perintah Tertanggung maupun kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung.

Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung juga dikategorikan sebagai risiko yang dikecualikan.

Kebakaran yang disebabkan oleh kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; segala macam bahan peledak; reaksi nuklir; maupun segala macam bentuk gangguan usaha lainnya juga berada di luar tanggungan asuransi kebakaran.


Demikian tadi penjelasan mengenai serba-serbi asuransi kebakaran. Kamu bisa melindungi barang berharga dan aset investasimu dari risiko kebakaran dengan asuransi dari Tugu Insurance

Tugu Insurance merupakan perusahaan asuransi umum yang berkomitmen untuk terus tumbuh memberikan layanan perlindungan terbaik melalui berbagai produk asuransi terpercaya. Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).