Tata Kelola Perusahaan

Mengedepankan proses dalam bekerja sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Tugu Insurance berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja demi keberlanjutan kontribusi perusahaan dalam jangka panjang.

O
O

Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

Prinsip-prinsip yang diterapkan Tugu Insurance untuk mengoptimalkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang.

 

Tugu

Tata Kelola Terintegrasi

Penyusunan tata kelola terintegrasi demi mengoptimalkan stabilitas sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan di perusahaan.

 

Tugu

Etika Usaha dan Tata Perilaku

Perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan praktik Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagai bagian dari usaha pencapaian visi dan misi Perusahaan. Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini merupakan salah satu wujud komitmen dan penjabaran Tata Nilai 6C, yaitu: Clean, Commited, Capable, Creative, Collaborative dan Customer Focused.

 

Tugu

Konflik Kepentingan

Dalam kegiatan bisnis pada umumnya, Tugu Insurance tidak terlepas dari hubungan interaksi banyak pihak, baik internal maupun eksternal. Terkait dengan hubungan bisnis, maka hal yang sering terjadi dalam praktek kegiatan kerja sehari-hari selalu muncul dan tidak terhindarkan adalah adanya Konflik Kepentingan dari satu pihak kepada pihak yang lainnya. Oleh sebab itu untuk menjaga hubungan bisnis Perusahaan, maka perlu diatur hal-hal yang terkait dengan Konflik Kepentingan dan tata cara mekanisme pelaporannya di lingkungan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.

 

Tugu

Pengendalian Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dan/atau penerimaan dan/atau permintaan dalam arti luas, yakni meliputi hadiah/cinderamata dan hiburan (entertainment) kepada Insan Tugu baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik dan/atau tanpa melalui sarana elektronik. Gratifikasi merupakan hal yang sulit dihindari oleh Insan Tugu. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk membuat suatu pedoman yang mengatur mengenai Gratifikasi sebagai suatu bentuk upaya preventif dan proteksi bagi seluruh Insan Tugu dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selaras dengan prinsip-prinsip GCG serta nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan.

 

Tugu

Strategi Anti-Fraud

Mencegah terjadinya kasus-kasus penyimpangan operasional perbankan yang dapat merugikan pelanggan maupun perusahaan.

 

Tugu

Penanganan Keluhan & Pengaduan Pelanggan

Tugu Insurance menyediakan layanan khusus untuk menangani keluhan dan pengaduan yang disampaikan pelanggan.

 

Tugu

Program Anti Pencucian Uang (APU) & Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT)

Di Tugu Insurance kami berusaha memastikan agar tidak ada celah untuk sedikit pun untuk melakukan pencucian uang.

 

Tugu

Keterbukaan Informasi

Tugu Insurance untuk meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan stakeholders melakukan penerbitan pedoman Transparansi dan Disclosure

 

Tugu

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Untuk mewujudkan praktek penyelenggaraan perusahaan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Perusahaan membuat kebijakan dengan menetapkan pejabat/pekerja yang menduduki jabatan-jabatan tertentu di lingkungan Tugu yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK dengan mengacu pada ketentuan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

 

Tugu

Kebijakan Pelaporan Kepemilikan Saham Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Dalam upaya untuk senantiasa meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik maka Tugu Insurance memandang perlu untuk menerbitkan Kebijakan Laporan Kepemilikan Saham atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tugu Insurance sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

 

Tugu

Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham atau Investor

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan mengelola hubungan komunikasi Tugu Insurance dengan Pemegang Saham atau Investor, serta memastikan ketersediaan sarana komunikasi yang efektif dan berkesinambungan bagi para Pemegang Saham atau Investor dalam meningkatkan peran dan partisipasinya demi mendukung pencapaian visi dan misi Tugu Insurance.

 

Tugu

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa

Kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan pola pikir dan pengertian serta merupakan pedoman pelaksanaan teknis dan administratif yang jelas antara Tugu Insurance dengan Pemasok.

 

Tugu